Pemberitahuan Sisa Panjar
Kami beritahukan bahwa perkara yang terdaftar dibawah ini Sisa Panjar biaya perkaranya agar segera diambil di kepaniteraa Pengadilan Agama Jakarta Timur setiap hari pada jam layanan. Apabila tidak diambil dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan ini, maka akan dikembalikan ke kas Negara (SEMA No. 4 tahun 2008 jo. SE Ditjen Badilag No. 2 Tahun 2021).
# | Nomor Perkara | Jenis Perkara | Tanggal Putusan | Penerimaan | Pengeluaran | Sisa | Durasi |
---|